CYBER LAW DI NEGARA-NEGARA LAIN
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem
Informasi Manajemen
DosenPengampu: Dr. Nurpit
Junus, MM., CTQMP
DisusunOleh:
NAMA : WIDYA RAHMI
NIM : 1610248118
PROGRAM
PASCA SARJANA UNIVERSITAS RIAU
PROGRAM
STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
RIAU
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan
dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan komputer
seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya komputer
seseorang menggunakannya dengan hal yang baik dan ada yang tidak baik.
Perkembangan dunia menuntut pemerintah untuk dapat
menciptakan pengamanan TI, dikarenakan banyaknya tindakan kejahatan TI yang
disebabkan oleh penggunaan aplikasi bisnis komputer dan internet
meningkat. Dengan cyberlaw kejahatan melanggar
hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat dikenakan pidana dan perdata.
Pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi
telah mengubah prilaku dan peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi
tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
B. Rumusan
Masalah
Sebagai usaha mengarahkan pembahasan dalam makalah ini,
maka dirumuskan sebagai berikut :
1.
Pengertian
Cyber Law?
2.
Cyber
Law di negara-negara lain?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan
masalah tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.
Memahami
pengertian Cyber Law?
2.
Memahami
Cyber Law di negara-negara lain?
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
CYBER LAW
Cyber law dapat diartikan sebagai seperangkat aturan
hukum yang dibuat oleh suatu negara tertentu dalam memeberikan batasan terhadap
dunia yang berlaku pada negara tersebut. Cyber law sendiri merupakan istilah
yang berasa dari Cyberspace Law. Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan
kata dari Cyber Law. Yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah
hukum yang terkait untuk pemanfaatan TI atau istilah lain yang juga digunakan
adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law), dan Hukum Mayantara.
Secara yuridis cyber law tidak sama lagi dengan ukuran
dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah
kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat
elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal. Contohnya: hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak,
eksploitasi anak dan masih banyak kejahatan dengan cara internet.
a) TUJUAN
CYBER LAW
Tujuannya adalah upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan
pencucian uang dan kejahatan terorisme.
b) TOPIK-TOPIK
CYBER LAW
·
Information
Security, menyangkut masalah keotentikan pengiriman atau penerima dan
integritas dari pesanyang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur dalam
masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·
On-line
Transaction, meliputi penawaran, jual beli, pembayaran sampai pengiriman barang
melalui internet.
·
Right in
Electronic Information,soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
·
Regulation
Information Content, sejauh mana perngkat hukum mengatur content yang dialirkan
melalui internet
·
Regulation
On-line Contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet
termasuk perpajakan, retriksi, eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi
hukum.
c) ASAS-ASAS
CYBER LAW
·
Subjective
Territoriality, yang menekenkan bahwa keberlakuan hukumditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara
lain.
·
Objective
Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana
akibat utama perbuatan itu terjadi dan memeberikan dampak merugikan bagi negara
yang bersangkutan.
·
Nationality
yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan
korban.
·
Passive Nationality,
yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk
melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya,
yang umumnya diguanakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
·
Protective
Principle
d) TEORI-TEORI
DALAM CYBER LAW
·
The
Theory of the Uploader and the Downloader, berdasarkan teori ini suatu negara
dapat melarang dalam wilayahnya kegiatan uploading dan downloading yang
diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.contohnya, suatu negara
dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan
perusakan lainnya dalam wilayah negara .
·
The
Theory of Law of the Server, pendekatan ini memperlakukan server dimana wepeges
secara fisik berlokasi, yaitu dimana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah wepeges yang berlokasi disebuah server pada Standford
University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
·
The of
International Spaces , ruang cyber dianggap sebagai sebagai the fouth space
yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada
sifat internasional yaitu sovereignless quality
e)
RUANG
LINGKUP CYBER LAW
·
Cyber
Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi setiap
negara memeiliki cyber law tersendiri.
·
Computer
Crime ACT (CCA) merupakan undang-undang penyalah gunaan Information Technology
di Malaysia
·
Council
of Europe Convention of Cybercrime merupakan Organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internet. Organisasi ini dapat
memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
2. CYBER
LAW DI NEGARA-NEGARA LAIN
Tiap-tiap negara memiliki cyber law yang berbeda,
diantaranya :
1.
Cyber
Law Negara Indonesia
Cyber Law indonesia
yaitu undang-undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denda yang diberikan apabila melanggar tidak
sedikit kira-kira 1 milyar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan. Sebenarnya UU ITE tidak hanya membahas situs
porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara
detail bagaimana aturan hidup didunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia termasuk negara
yang tertinggal dalam hal pengaturan UU ITE, secara garis besar mengatur
hal-hal sebagai berikut :
·
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermatrai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
·
Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah indonesia maupun diluar indonesia yang memiliki akibat hukum
diindonesia.
·
Pengaturan
Nama Domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
2.
Cyber
Law Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997
merupakan cyber law pertama yang disahkan oleh parlemen malaysia tujuannya
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyber law berikutnya
yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997, merupakn praktis medis untuk
memebrdayakan memberikan pelayanan medis/ konsultasi dari lokasi jauh melalui
penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
3.
Cyber
Law Negara Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :(1) memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan
arsip elektronik yang dapat dipercaya (2) memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu m,enghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atasa
penulisan dan persyaratan tanda tanga, dan untuk mempromosikan pengenbangan
dari undang-undang dan infrastruktrur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin/mengamankan perdagangan elektronik (3) ememudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan (4) meminimalkan timbulnya
arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang
arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik dan lain-lain.(5) membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengaesahan dan integritas
dari arsip elektronik (6) memepromosikan kepaercayaan, integritas dan keandalan
dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk memebantu
perkembanagn dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalaui penggunaan
tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup :
kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, dan tanda tangan arsip
elektronik.
4.
Cyber
Law Negara Vietnam
Cybercrime penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di vietnam sudah ditetapkan, sedangkan untuk
masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copryright
dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga
belum ada rancangannya.
5.
Cyber
Law neagara Thailand
Cybercrime dan kontrak
elektronik di negara thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya , walaupun
yang sudah ditetapkan hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi,
digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
6.
Cyber
Law Negara Amerka Serikat
Cyber law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
peraturan perundang-undangan amerika serikat yang diusulkan oleh National Confence
of Commissioners on Uniform States Laws (NCCUSL). Tujuan menyeluruhnya adalah
untuk membawa kejalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang
layak.
BAB III
KESIMPULAN
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh
suatu negara tertentudan perturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat negara tersebut. Jadi setiap negara memiliki cyber law tersendiri.
Computer Crime Law (CCA) merupakan undang-undang penyalah
gunaan information technologi malaysia.
Council of Europe Convention of Cybercrime merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
internet. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh
dunia.
Jadi ketiga perbedaan peraturan tersebut adalah sampai
dimana jarak aturan itu berlaku. Cyber law berlaku hanya di negara
masing-masing yang memiliki cyber law, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku
pada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di malaysia, Council of Europe
Convention of Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di
seluruh dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar