Selasa, 18 April 2017

TUGAS INDIVIDU


STANDAR PROFESI ACM DAN IEEE DI INTERNET


Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen
DosenPengampu: Dr. Nurpit Junus, MM., CTQMP

DisusunOleh:
 
NAMA : WIDYA RAHMI
NIM    : 1610248118


PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS RIAU
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu sering dijadikan acuan hukum, jika seseorang melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan yang menggunakan server dimanakah dan kapan itu terjadi, hukum menggunakannya.
Dengan posisi tenaga kerja di bidang teknologi informasi yang bervariasi, sangat diperlukan penyesuaian dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar maka sangat sulit untuk mencari standarisasi pekerjaan di bidang ini. tetapi setidaknya kita dapat mengklarifikasikannya berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.
Seiring berkembangnya zaman di era globalisasi ini, dunia lapangan kerja semakin banyak membutuhkan para profesional yang pandai di bidang teknologi informasi. semakin besar dan kompleks suatu instansi/perusahaan/lembaga yang bersangkutan, maka semakin besar pula posisi ini dibutuhkan dan makin beragam. oleh karena itu diperlukan standarisasi profesi dibidang teknologi informasi.

B.     Rumusan Masalah
Sebagai usaha mengarahkan pembahasan dalam makalah ini, maka dirumuskan sebagai berikut :
     1.      Apa itu standar profesi ACM?
     2.      Apa itu standar profesi IEEE?
C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.      Memahami standar profesi ACM?
2.      Memahami  standar profesi IEEE?


BAB II
PEMBAHASAN
  A.    STANDAR PROFESI ACM ( ASSOCIATION FOR COMPUTING MACHINERY)
Profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakandalam kapasitas mereka sebagai individu.
ACM (assosiation for computing machinary) dalah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggotanya sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di kota New York . ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (special interest group,SIG), dimana mereka melakukan kebanyakan kegiatan mereka.
ACM telah menciptkan sebuah perpustakaan digital yang merupakan koleksi terbesar di dunia. Informasi mengenai mesin komputasi dan berisis arsip jurnal, majalah, prosiding, konferensi online dan isu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News mencerna baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT. Banyak dari SIG seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOM mensponsori konsferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalakan inovasi baru dala bidang tertentu.
ACM memiliki 4 “Boards” yaitu : (1) publikasi, (2) SIG Governing Boar (3) pendidikan, dan (4) Badan Layanan Keanggotaan.

  B.     STANDAR PROFESI IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineer)
IEEE (Institute of Electrical and Electronic Engineer) merupakan asosiasi profesional terbesar didunia yang didedikasikan atau dibuat untuk memajukan inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. IEEE adalah sebuah organisasi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek indsutri dan rekayasa (engineering) yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa dan elektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan. Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan profesional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang profesional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. IEEE memiliki 300.000 anggota individual yang terbesar dalam lebih dari 150 nagara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standard, publikasi terhadap standar-standard teknik, serta mengadakan konferensi.
Proses pembangunan IEEE standard dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu :
1.      Mengamankan sponsor
2.      Meminta otorisasi proyek
3.      Perakitan kelompok kerja
4.      Penyusunan standard
5.      Pemungutan suara
6.      Review komite
7.      Final vote

IEEE indonesia section berada pada IEEE region 10 (asia pasifik). Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa Chapter, yaitu :
a.       Chapter Masyarakat Komunikasi (Communication Society Chapter)
b.      Chapter Masyarakat Sistem dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c.       Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi ( Engineering in Medicine and Biology Chapter )
d.      Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarkat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronic Society, Signal Processing Society)
e.       Chapter Gabungan MTT/AP-S (Join chapter MTT/AP-S)



BAB III
KESIMPULAN
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagaio kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
ACM (Association for Computing machinery) berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sedangkan IEEE (Institute of Electricsl snd Electronic Engineer) lebih memfokuskan pada masalah hardware dan standardisasi.



DAFTAR PUSTAKA


http://Fadlinazionale.blogspot.co.id







TUGAS INDIVIDU


CYBER LAW DI NEGARA-NEGARA LAIN


Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen
DosenPengampu: Dr. Nurpit Junus, MM., CTQMP
 
DisusunOleh:

NAMA : WIDYA RAHMI
NIM    : 1610248118


PROGRAM PASCA SARJANA UNIVERSITAS RIAU
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PENDIDIKAN
UNIVERSITAS RIAU
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah komputer. Dengan komputer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya komputer seseorang menggunakannya dengan hal yang baik dan ada yang tidak baik. 
Perkembangan dunia menuntut pemerintah untuk dapat menciptakan pengamanan TI, dikarenakan banyaknya tindakan kejahatan TI yang disebabkan oleh penggunaan aplikasi bisnis komputer dan internet meningkat.  Dengan cyberlaw kejahatan melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat dikenakan pidana dan perdata.
Pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi telah mengubah prilaku dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

   

B.     Rumusan Masalah
Sebagai usaha mengarahkan pembahasan dalam makalah ini, maka dirumuskan sebagai berikut :
      1.      Pengertian Cyber Law?
      2.      Cyber Law di negara-negara lain?
C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.      Memahami pengertian Cyber Law?
2.      Memahami Cyber Law di negara-negara lain?



BAB II
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN CYBER LAW
Cyber law dapat diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang dibuat oleh suatu negara tertentu dalam memeberikan batasan terhadap dunia yang berlaku pada negara tersebut. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasa dari Cyberspace Law. Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law. Yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait untuk pemanfaatan TI atau istilah lain yang juga digunakan adalah  Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law), dan Hukum Mayantara.
Secara yuridis cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Cyber crime adalah sebuah bentuk kriminal yang menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Contohnya: hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak dan masih banyak kejahatan dengan cara internet.    

a)      TUJUAN CYBER LAW
Tujuannya adalah upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

b)     TOPIK-TOPIK CYBER LAW
·         Information Security, menyangkut masalah keotentikan pengiriman atau penerima dan integritas dari pesanyang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur dalam masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
·         On-line Transaction, meliputi penawaran, jual beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
·         Right in Electronic Information,soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
·         Regulation Information Content, sejauh mana perngkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet
·         Regulation On-line Contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi, eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

c)      ASAS-ASAS CYBER LAW
·         Subjective Territoriality, yang menekenkan bahwa keberlakuan hukumditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
·         Objective Territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memeberikan dampak merugikan bagi negara yang bersangkutan.
·         Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·         Passive Nationality, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya diguanakan apabila korban adalah negara atau pemerintah.
·         Protective Principle

d)     TEORI-TEORI DALAM CYBER LAW
·         The Theory of the Uploader and the Downloader, berdasarkan teori ini suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.contohnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara .
·         The Theory of Law of the Server, pendekatan ini memperlakukan server dimana wepeges secara fisik berlokasi, yaitu dimana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah wepeges yang berlokasi disebuah server pada Standford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
·         The of International Spaces , ruang cyber dianggap sebagai sebagai the fouth space yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional yaitu sovereignless quality 

e)      RUANG LINGKUP CYBER LAW
·         Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi setiap negara memeiliki cyber law tersendiri.
·         Computer Crime ACT (CCA) merupakan undang-undang penyalah gunaan Information Technology di Malaysia
·         Council of Europe Convention of Cybercrime merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internet. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

2.      CYBER LAW DI NEGARA-NEGARA LAIN
      Tiap-tiap negara memiliki cyber law yang berbeda, diantaranya :

1.      Cyber Law  Negara Indonesia
Cyber Law indonesia yaitu  undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 milyar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Sebenarnya UU ITE tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara detail bagaimana aturan hidup didunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Dibandingkan dengan negara-negara lain, Indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan UU ITE, secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermatrai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah indonesia maupun diluar indonesia yang memiliki akibat hukum diindonesia.
·         Pengaturan Nama Domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

2.      Cyber Law  Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan cyber law pertama yang disahkan oleh parlemen malaysia tujuannya adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyber law berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997, merupakn praktis medis untuk memebrdayakan memberikan pelayanan medis/ konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. 

3.      Cyber Law  Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :(1) memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya (2) memudahkan perdagangan elektronik, yaitu m,enghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atasa penulisan dan persyaratan tanda tanga, dan untuk mempromosikan pengenbangan dari undang-undang dan infrastruktrur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan perdagangan elektronik (3) ememudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan (4) meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik dan lain-lain.(5) membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengaesahan dan integritas dari arsip elektronik (6) memepromosikan kepaercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk memebantu perkembanagn dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalaui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Di dalam ETA mencakup : kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, dan tanda tangan arsip elektronik.

4.      Cyber Law Negara Vietnam
Cybercrime penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di vietnam sudah ditetapkan, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copryright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

5.      Cyber Law neagara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di negara thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya , walaupun yang sudah ditetapkan hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan. 

6.      Cyber Law Negara Amerka Serikat
Cyber law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act  (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa peraturan perundang-undangan amerika serikat yang diusulkan oleh National Confence of Commissioners on Uniform States Laws (NCCUSL). Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa kejalur hukum Negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.  



BAB III
KESIMPULAN

Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentudan perturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi setiap negara memiliki cyber law tersendiri.
Computer Crime Law (CCA) merupakan undang-undang penyalah gunaan information technologi malaysia.
Council of Europe Convention of Cybercrime merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internet. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Jadi ketiga perbedaan peraturan tersebut adalah sampai dimana jarak aturan itu berlaku. Cyber law berlaku hanya di negara masing-masing yang memiliki cyber law, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku pada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di malaysia, Council of Europe Convention of Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.


DAFTAR PUSTAKA